Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin diberikan sanksi dari pemerintah.

Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan. Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah. Benarkah demikian?

Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Penerapan di Bali

Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, mengancam akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.

Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.

"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi,” kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sanjaya menuturkan, sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi itu nantinya akan beragam. Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, hingga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

"Di sana disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata dia.

Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, target jumlah warga Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 warga.

Jadi, ada sekitar 323.141 warga di Kabupaten Tabanan yang harus ikut vaksinasi Covid-19. "Sekarang pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 warga Kabupaten Tabanan," tutur dia.

Penerapan di Maluku

Sementara di di Maluku, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bagi setiap sopir angkutan kota (Angkot) wajib menunjukkan sertifikat vaksin saat mengemudi angkot.

Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Mei atau Juni 2021 mendatang setelah para sopir mengikuti vaksinasi. Vaksinasi untuk para sopir angkot sendiri rencananya baru akan dimulai pekan depan.

Pemerintah Kota Ambon menetapkan Terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi bagi para sopir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, maka sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi di Kota Ambon.

“Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di Kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin, kalau tidak dilarang mengemudi,” kata Robby, kepada wartawan di Ambon.

Ia menuturkan, saat ini, sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat untuk mengemudi.

Namun, setelah vaksinasi dilakukan bagi para sopir, maka mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat tambahan untuk mengemudi.

"Sertifikat vaksin itu menjadi syarat tambahan bagi sopir untuk mengememudi di Ambon, kalau tidak punya kita larang," kata dia.

(Penulis: Kontributor Bali Ach Fawadi, Kontributor Ambon Rahmat Rahman Patty | Editor: Robertus Belarminus)

https://money.kompas.com/read/2021/06/26/102840726/benarkah-penolak-vaksin-dilarang-terima-bansos-hingga-bikin-sim

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke