Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Sopir Truk Jakarta-Bali Tidak Wajib Punya Sertifkat Vaksin

Salah satunya untuk para sopir truk yang melintasi Jawa-Bali.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sopir truk yang melintasi Jawa-Bali tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Akan tetapi, mereka tetap diarahkan untuk divaksin.

"Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ia mengatakan, terminal dan rest area akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19 untuk sopir truk sebelum Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes nanti didirikan beberapa tempat. Saya usulkan ada 38 terminal dan di beberapa rest area sebelum dermaga Merak dan sebelum dermaga Bakauheni. Mudah mudahan cepat direalisasikan, sehingga pengemudi truk yang belum vaksin bisa vaksin," ungkap Budi.

Dia berharap dengan adanya penerapan ini bisa mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Perlu diketahui, sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman bepergian menggunakan transportasi di saat PPKM Darurat.

Pedoman tersebut tertera dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/03/192000126/kemenhub--sopir-truk-jakarta-bali-tidak-wajib-punya-sertifkat-vaksin-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke