Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL, LRT dan MRT Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan moda transportasi kereta api selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada Senin (5/7/2021). Kebijakan baru ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa, khususnya melalui moda transportasi kereta api.

"Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," ujar Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Zulfikri menjelaskan, syarat naik kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Selain kartu Vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun.

Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Selain itu, diberlakukan juga pembatasan kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen.

Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.

"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," kata dia.

Sementara itu bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Zulfikri juga menyampaikan, penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/03/210000026/ppkm-darurat-kapasitas-penumpang-krl-lrt-dan-mrt-dibatasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke