Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK semakin mudah dengan adanya sistem permohonan daring (perpanjang SKCK online).

Jika dulu pemohon harus membawa berkas ke kantor kepolisian sesuai domisili, kini persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK cukup diunggah lewat internet.

Perpanjang SKCK online ini untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Misalnya saja, ketika Anda melamar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan dan syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan kedua dengan mengunggah berkas secara online atau perpanjang SKCK online. 

Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):

  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP atau SIM
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi

Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline:

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):

https://money.kompas.com/read/2021/07/04/161825926/syarat-perpanjang-skck-terbaru

Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke