Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mabes TNI Buka Lowongan PSDP Penerbang, Cek Syarat Pendaftaran di Sini

Dikutip dari laman resmi https://rekrutmen-tni.mil.id/ pada Senin (5/7/2021), pendaftaran PSDP Penerbang TNI dibuka mulai tanggal 1 Juli 2021 dan ditutup pada 31 Agustus 2021.

Lowongan PSDP Penerbang diperuntukkan bagi lulusan SMA/MA jurusan IPA tahun 2015-2020. Terdapat perbedaan nilai yang dipakai sebagai syarat pendaftaran bagi pendaftar lulusan di tahun yang berbeda.

Berikut syarat pendaftaran PSDP Penerbang TNI 2021 selengkapnya:

Nantinya, terdapat seleksi di tingkat daerah dan pusat yang masing-masing memiliki materi uji tersendiri.

Berikut ini materi yang akan diujikan dalam pendaftaran PSDP Penerbang TNI tahun 2021.

Rik/Uji Tingkat Daerah:

  1. Administrasi
  2. Kesehatan
  3. Mental Ideologi
  4. Kesamaptaan Jasmani, Postur, Renang

Rik / Uji Tingkat Pusat:

Cara daftar PSDP Penerbang TNI tahun 2021

Pendaftaran PSDP Penerbang dilakukan secara online dan offline yang mengacu pada tata cara pendaftaran untuk menjadi Calon Prajurit TNI.

Langkah pertama, pelamar harus mendaftar secara onnline melalui internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

Berikutnya, pelamar daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran.

Pada saat melakukan daftar ulang secara fisik, pelamar diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli sebagai berikut:

Adapun bagi pelamar yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan.

Masing-masing dokumen difotokopi satu lembar dan dilegalisir. Sebagai tambahan, calon diwajibkan membawa surat Bebas Covid-19.

Sementara itu, lokasi pendaftaran Calon Perwira PSDP Penerbang TNI adalah sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/07/05/113448026/mabes-tni-buka-lowongan-psdp-penerbang-cek-syarat-pendaftaran-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke