Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Akan Optimalkan Lembaga Bantuan Hukum untuk UMKM

Layanan tersebut saat ini telah diberikan melalui Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan,  sejumlah masalah yang dimaksud meliputi penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19.

“Petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, karena permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” kata Eddy Satriya secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Eddy mengungkapkan, pelaksanaan LBPH-PUMK harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution mengatakan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Terkait dengan lingkup perkara, dijelaskan hal tersebut merupakan permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha.

Untuk memanfaatkan layanan ini, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK. Di samping itu, UMK diharapkan memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya," ujar Eviyanti.

https://money.kompas.com/read/2021/07/15/093000726/kemenkop-ukm-akan-optimalkan-lembaga-bantuan-hukum-untuk-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke