Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop UKM Janjikan Bantuan Tunai untuk UMKM Tahap 2 Cair Bertahap Tahun Ini

Hal ini merespons kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat, di mana banyak UMKM merugi.

“Rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro,” kata Teten melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).

Teten bilang, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah dituangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengungkapkan, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Adapun tujuan pemberian BPUM kepada pelaku usaha mikro yakni agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Beberapa syarat mendapatkan BPUM yakni pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR), dan harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi.

Pelaku usaha juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.

Nantinya penyaluran dana BPUM akan disalurkan melalui beberapa bank, yaitu BNI, BRI, dan BPD.

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/153000826/menkop-ukm-janjikan-bantuan-tunai-untuk-umkm-tahap-2-cair-bertahap-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke