Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ciputra Tebar Dividen Rp 157 Miliar, Catat Tanggal Pembagiannya

Hal tersebut diumumkan saat perusahaan bergerak di bidang properti ini melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juli 2021.

"Sejumlah Rp 157.553.409.668 atau sebesar Rp 8,50 per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku," sebut CTRA melalui laporan tertulisnya dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (3/8/2021).

Kemudian, Rp 1,16 triliun oleh perseroan akan dialokasikan sebagai laba ditahan dalam rangka pengembangan usaha dan Rp 1 miliar sebagai dana cadangan.

Tertarik untuk mendapatkan dividen saham Ciputra? Simak jadwal pembagiannya:

a. Cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi 6 Agustus 2021;

b. Ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi 9 Agustus 2021;

c. Recording date yang berhak atas dividen tunai 10 Agustus 2021;

d. Cum dividen tunai di pasar tunai 10 Agustus 2021;

e. Ex dividen tunai di pasar tunai 12 Agustus 2021;

f. Pembayaran dividen tunai 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, Ciputra Development mencetak marketing sales (pra-penjualan) sebesar Rp 3,6 triliun selama semester I 2021. Direktur Independen dan Sekretaris Ciputra Development Tulus Santoso mengatakan, realisasi itu mencerminkan sekitar 69 persen dari total target tahun 2021 sebesar Rp 5,9 triliun.

Tulus menyebutkan, mayoritas pra-penjualan tersebut disumbang oleh proyek rumah tapak (landed house) sebesar 85 persen dan sisanya melalui apartemen.

Tulus mengakui, capaian pra-penjualan juga dipicu insentif fiskal yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Ciputra Development pun optimistis dapat meraih target pra-penjualan tahun ini yang hanya menyisakan 31 persen.

Adapun tata cara pembayaran dividen tunai:

a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.

b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2021.

c. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai akan disampaikan oleh Perseroan melalui KSEI kepada perusahaan efek atau bank kustodian, dimana pemegang saham membuka rekeningnya.

d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada Perseroan secara tertulis, lengkap dan jelas di atas materai Rp 10.000, disertai fotocopy KTP sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, ke alamat Perseroan.

e. Atas pembayaran dividen tunai tersebut dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yang menjadi tanggungan dan dipotong dari dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham tersebut.

f. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE Perseroan paling lambat pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

g. Bukti pemotongan PPh dividen (apabila ada) dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau di BAE Perseroan bagi pemegang saham warkat.


https://money.kompas.com/read/2021/08/03/140900026/ciputra-tebar-dividen-rp-157-miliar-catat-tanggal-pembagiannya

Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke