Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4, Luhut: Industri Esensial Orientasi Ekspor Akan Dibuka Bertahap Mulai 17 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan untuk industri esensial berorientasi ekspor yang berada di daerah dengan kategori Level 4 tetap bisa buka.Targetnya aturan tersebut bisa rampung pada pekan ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, bisa dioperasikan di kota Level 4," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan nantinya pekerja di sektor tersebut dapat masuk atau bekerja di pabrik/kantor 100 persen. Kendati demikian, jam masuk kerja setidaknya di bagi dua tahap.

"Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," kata Luhut.

Pada aturan sebelumnya, untuk industri berorientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun syarat untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi, yakni pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/090400926/ppkm-level-4-luhut--industri-esensial-orientasi-ekspor-akan-dibuka-bertahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke