Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Likuidasi?

Istilah ini kerap digunakan untuk menyatakan penyusutan aset atau harta tertentu.

Sebenarnya, apa itu likuidasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK/05/2014 mengenai Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga dijelaskan, arti likuidasi yakni tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntasi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Sehingga bisa dikatakan, likuidasi yakni istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada posisi aset atau kekayaan sebuah perusahaan.

Di Indonesia, terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur mengenai proses likuidasi.
Aturan tersebut yakni:

Proses Likuidasi

Di dalam buku Hukum dalam Ekonomi (2008) dijelaskan, di pasal 114 UUPT dijelaskan, pembubaran dan likuidasi perseroan tebatas bisa terjadi karena:

Untuk diketahui, proses likuidasi dilakukan oleh likuidator. Keanggotaan likuidator bisa diputuskan oleh RUPS jika perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.

Namun, bila pembubaran perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, keanggotaan likuidator pun diputuskan oleh pengadilan.

Likuidator memiliki tugas sala satunya untuk membereskan kekayaan perseroan terbatas dalam proses likuidasi.

Tindakan pemberesan kekayaan tersebut sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/08/16/134458826/apa-itu-likuidasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke