Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Firma serta Bedanya dengan PT dan CV

KOMPAS.com - Firma adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Firma adalah salah satu jenis badan usaha dalam peraturan hukum Indonesia.

Lalu apa itu firma dan bedanya dengan bentuk perusahaan lainnya seperti perseroan terbatas (PT) atau pun persekutuan komanditer (CV)?

Perlu diketahui, jumlah firma barangkali jauh lebih sedikit dibandingkan badan usaha sejenis PT atau CV. Paling mudah ditemui, badan usaha firma adalah lazim ditemui pada kantor pengacara atau kantor hukum.

Beberapa sektor usaha lainnya yang kerapkali menggunakan legalitas firma adalah kantor akuntan publik, konsultan, dan firma dagang pemegang merek tertentu (trading partnership).

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya bisa bertindak atas nama persekutuan.

Dalam regulasi tersebaru, sebagaimana CV dan PT, firma kini juga wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkum HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk kemudian mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Bentuk usaha firma sebenarnya merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang disebut venootschap onder firma.

Istilah Belanda tersebut secara harfiah artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Sejak era Kolonial Belanda, sebutan firma adalah Fa.

Sederhananya, firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab bersama-sama dan sama-sama memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena itu, salah satu kelemahan firma adalah rawan perselisihan antar pendirinya. 

Berbeda dengan PT yang harus mendaftarkan namanya, nama firma tidak diatur secara khusus dalam UU PT, sehingga ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama firma.

Perbedaan lainnya, firma tidak memerlukan modal dasar atau modal ditempatkan saat pendirian. Dengan kata lain, besaran modal yang disetorkan ditentukan dan dicatat sendiri oleh para pendirinya lewat perjanjian terpisah.

Kelebihan firma:

  • Prosedur pendirian badan usaha yang relatif lebih mudah dan berbiaya rendah
  • Status hukum jelas dengan akte autentik dari notaris
  • Setiap pendiri bisa menjalankan usaha dengan mengatasnamakan firma

Kekurangan firma

https://money.kompas.com/read/2021/08/23/091903926/mengenal-firma-serta-bedanya-dengan-pt-dan-cv

Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke