Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap setahun sekali. Syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK juga cukup mudah.

Nah perpanjang STNK setahun sekali ini juga kerap disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apabila terlambat membayar pajak tahunan ini, maka pemilik kendaraan harus menanggung denda keterlambatan. Nah apabila pajak ini belum juga dibayarkan dalam beberapa tahun, nantinya denda akan terakumulasi.

Lalu apa saja syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK, baik syarat perpanjang STNK motor maupun mobil?

Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang STNK:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Berikut prosedur tahapan perpanjang STNK:

Lalu untuk besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi untuk setiap daerah. Sebagai contoh DKI Jakarta, menerapkan tarif pajak PKB yakni sebesar 2 persen dan bersifat progresif.

Artinya, pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

Itulah informasi syarat perpanjang STNK atau persyaratan perpanjang SNTK. Untuk informasi besaran pajak kendaraan setiap Samsat di seluruh Indonesia, bisa mengeceknya dalam tautan berikut ini.

https://money.kompas.com/read/2021/08/27/150824426/biaya-dan-syarat-perpanjang-stnk-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke