Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPN Jasa Pendidikan 7 Persen Jangan Salah Sasaran

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Calon beleid ini tengah dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan DPR.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah mengecualikan pengenaan PPN atas sekolah-sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Misalnya, sekolah negeri. Juga, jasa pendidikan swasta, seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).

Menurut Said, keduanya punya andil besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Contoh, memberikan beasiswa secara rutin kepada 500 murid setiap tahun dan telah melaksanakan Sisdiknas.

Said yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUP berharap, PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan kepada sekolah bertaraf internasional yang umumnya memungut biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, azas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta internasional.

"Mayoritas sekolah internasional tak masuk dalam koridor undang-undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dan pemerintah," kata Said kepada KONTAN, Jumat (3/9/2021).

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan rencana tersebut ke DPR. Hanya, dugaan Said, besaran tarif 7 persen akan tercantum dalam aturan turunan UU KUP kelak, yakni peraturan pemerintah (PP). Tapi, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait rencana itu.

Said memperkirakan, kebijakan PPN baru bisa diimplementasikan pada 2023. Dengan catatan, RUU KUP disahkan akhir tahun ini.


Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyebutkan, dalam jangka menengah pendek, belum saatnya pemerintah menjadikan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Sebab, kualitas dan sistem pendidikan masih rendah.

Berdasarkan US News & World Report 2021, Indonesia berada di peringkat 55 dari 73 negara di dunia dengan sistem pendidikan terbaik. Posisi Indonesia ini ada di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura yang ada di peringkat 19, Malaysia nomor 38, serta Thailand 46.

Makanya, dia meminta pemerintah tetap mengecualikan PPN jasa pendidikan. Soalnya, penghasilan yang didapat dari universitas swasta pun digunakan untuk membiayai tenaga pendidik yang pada akhirnya meningkatkan kualitas, memberikan ilmu, dan membangun koneksi internasional.

"Banyak negara yang jasa pendidikannya tidak kena PPN karena bagaimanapun juga, harus diingat Undang-Undang Dasar kita memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa yang merupakan tanggungjawab seluruh pihak, tidak hanya pemerintah," katanya.

Selain itu, selama ini pemerintah juga telah memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga masuk ke dalam kas negara.
Bidik badan hukum

Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema bilang, pemerintah harus memperjelas ruang lingkup jasa pendidikan, jika akan dipungut PPN.

"Jangan sampai salah sasaran, jangan sampai pendidikan yang harusnya nonprofit dikenakan pajak," ujarnya.

Doni juga menyarankan, sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) lantaran mereka berorientasi profit.

Misalnya, kursus bahasa asing, platform belajar daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan dalam bentuk perusahaan terbatas.

"Sekali lagi, jangan salah sasaran (pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan). Bukan sekolah-sekolah yayasan swasta atau yang dikelola oleh perkumpulan yang sifatnya nonprofit, tetapi yang bersifat profit. Ini adil," tegasnya. (Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran

https://money.kompas.com/read/2021/09/05/140100226/ppn-jasa-pendidikan-7-persen-jangan-salah-sasaran-

Terkini Lainnya

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke