Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Indonesia Gelar Kompetisi Riset Pertanian, Cek Syaratnya

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kompetisi tersebut digelar ini digelar untuk menjangkau ide dan karya inovasi generasi milenial agar dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan oleh perseroan.

Selain itu, ajang ini dapat digunakan sebagai platform kolaborasi dengan dunia akademis dalam pengembangan inovasi yang berdampak bagi ketahanan pangan, masyarakat, bisnis, dan lingkungan di masa depan.

"Ajang ini terbuka bagi seluruh universitas, baik nasional maupun global, serta terbuka juga bagi semua disiplin ilmu," kata Wijaya dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk mengikuti kompetisi ini, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan. Di antaranya, calon peserta berstatus mahasiswa, baik jenjang sarjana maupun pascasarjana (master dan doktoral).

Adapun calon peserta dengan status alumni dapat mengikuti kompetisi sepanjang lulus maksimal terhitung sejak 1 November 2019.

Kompetisi dapat diikuti secara individu maupun tim maksimal dua orang, serta harus menyertakan satu dosen pendamping sebagai penasihat karya.

Wijaya menjelaskan, Fertinovation Challenge 2021 dilakukan melalui tiga tahapan, yakni submission, seleksi, dan pengumuman.

Kompetisi ini terdiri dari tiga kategori yakni Inovasi Pertanian Presisi (proposal penelitian), Inovasi Rantai Nilai Pertanian (karya tulis ilmiah), dan kategori Inovasi Sistem Produksi Pupuk (proposal penelitian).

"Periode kompetisi Fertinnovation Challenge 2021 ini diselenggarakan sejak Agustus sampai November 2021 dengan total hadiah Rp 300 juta dan berkesempatan mendapatkan pembiayaan inkubasi riset Rp 1,5 miliar," ucap Wijaya.

https://money.kompas.com/read/2021/09/10/184634326/pupuk-indonesia-gelar-kompetisi-riset-pertanian-cek-syaratnya

Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke