Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naikkan Pajak Minimum Perusahaan Rugi, Menkeu: Tidak Berarti Kita Memalaki...

Bendahara negara ini mengatakan, pembuatan kriteria bermaksud supaya pemungutan pajak atas perusahaan merugi tidak bersifat eksesif atau bersifat pemalakan.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan, dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini walaupun rugi tetap perlu bayar, kita melihat dan ditetapkan terbatas pada WP badan yang memenuhi kriteria tertentu," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, beberapa kriteria yang telah dipertimbangkan adalah hubungan afiliasi perusahaan, besaran omzet, dan jangka waktu operasi komersial perusahaan.

Artinya, tidak semua perusahaan rugi akan dikenakan pajak minimum.

"Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi konsen atau pandangan dari masyarakat atau dunia usaha seolah-olah siapapun yang rugi akan tetap akan dipajaki. Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan WP terus-menerus pemungutan pajak," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, aturan pajak minimum bermaksud meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.

Lebih mengherankan, perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

"Implementasi AMT dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan WP secara agresif, yang telah menyebabkan WP melaporkan secara terus-menerus kerugian atau melaporkan pajak dlm jumlah yang sangat kecil," pungkas Ani.

Secara garis besar, RUU KUP bakal mengubah 15 pasal, dengan rincian perubahan 7 pasal dalam UU Pajak Penghasilan, perubahan 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan 1 pasal dalan UU Cukai. Pemerintah juga menambah 1 pasal mengenai pajak karbon.

https://money.kompas.com/read/2021/09/14/084000226/naikkan-pajak-minimum-perusahaan-rugi-menkeu-tidak-berarti-kita-memalaki

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke