Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bioskop sudah boleh buka.
Hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Wilayah yang boleh membuka bioskop
Daftar wilayah yang boleh membuka bioskop adalah daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.
Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:
https://money.kompas.com/read/2021/09/14/124420126/aturan-pembukaan-bioskop-di-jawa-bali-wajib-pakai-pedulilindungi