Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara yang Dilikuidasi

Proses tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (15/9/2021).

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2022," kata Dimas, Rabu.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tambahnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi," ucap Dimas.

https://money.kompas.com/read/2021/09/15/165037026/lps-siapkan-pembayaran-klaim-nasabah-bpr-syariah-asri-madani-nusantara-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke