JAKARTA, KOMPAS.com - Dua obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadwal menemui Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Dua pihak yang harus menemui satgas hari ini adalah Sujanto Gondokusumo dan Era Persada. Sujanto diketahui sudah dipanggil satgas melalui Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021), dan obligor/debitor Era Persada melakukan reschedule pertemuan pada hari ini.
Mengutip pengumuman Satgas, utang yang ditagih satgas kepada Suyanto Gondokusumo sebesar Rp 904 miliar dalam rangka PKPS Bank Dharmala.
Sedangkan utang yang ditagih atas Era Persada senilai Rp 118,7 miliar.
Satgas meminta Suyanto datang pada Jumat (24/9/2021) pukul 10.00–12.00 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Berdasarkan agenda, obligor perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," beber Rio.
Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
https://money.kompas.com/read/2021/09/24/081200326/hari-ini-2-obligor-debitor-dijadwalkan-bertemu-satgas-blbi