Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah 20 Tahun, Suyanto Gondokusumo Heran Dirinya Ditagih Utang BLBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas BLBI memanggil Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo. Ia adalah pemilik dari Bank Dharmala yang mendapatkan kucuran dana BLBI sebesar Rp 904,4 miliar.

Namun, ia enggan hadir secara langsung karena tinggal di Singapura, sehingga diwakilkan kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba. Suyanto Gondokusumo juga sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan satgas BLBI.

Dalam keterangannya, Jamaslin James Purba mengaku heran dengan pemanggilan kliennya tersebut oleh Satgas BLBI. Ini karena persoalan tersebut terjadi sudah lebih dari 20 tahun lalu.

"Ada panggilan melalui media (Koran) Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," kata James seperti dikutip pada Minggu (26/9/2021). 

James menuturkan, kedatangannya ke kantor Kemenkeu pun bertujuan untuk mengetahui hitung-hitungan utang yang ditagih oleh satgas kepada Suyanto.

Dia ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang bermula mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto Gondokusumo saja.

Heran dirinya dipanggil Satgas BLBI

Ia juga mengaku tak habis pikir, mengapa hanya kliennya yang masuk dalam daftar panggilan oleh Satgas BLBI. Padahal, pemilik Bank Dharmala tak hanya Suyanto Gondokusumo.

"Harusnya jangan (ditagih) semuanya ke satu orang, dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," beber dia.

Jamaslin James Purba juga mengungkapkan alasan mangkirnya Suyanto Gondokusumo di panggilan sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran surat tidak sampai kepada kliennya yang menetap di Singapura.

"Kita tidak dapat panggilan pertama dan kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau, tapi beliau saat ini tidak ada di Indonesia. Beliau kan ada di Singapura," kata James.

James menuturkan, Suyanto Gondokusumo memang sudah tinggal di Singapura sesaat sejak kerusuhan tahun 1998. Pemanggilan Suyanto Gondokusumo pun baru diketahui ketika ada pengumuman di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

"Ini panggilan sampai setelah melalui surat kabar kita lihat, kemudian kita berkomunikasi, ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai iktikad baik dulu," ucap James.

James mempertanyakan alasan pemerintah baru menagih utang kliennya yang disebut mencapai Rp 904,4 miliar. Padahal kata dia, penyaluran dana BLBI terjadi pada 1998 silam.

"Kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Kenapa enggak saat itu saja dibereskan. Kalau masih ada kurang, ya ini (tunjukan) kekurangannya. Gitu, lho," ujar James.

Panggilan via zoom

Berdasarkan usulan satgas melalui Jameslin, satgas meminta Suyanto Gondokusumo menyempatkan diri untuk hadir menemui satgas tanpa diwakili kuasa hukum.

Kalau tidak memungkinkan hadir secara fisik karena masalah kesehatan, maka pemerintah akan melakukan panggilan video (video conference) melalui platform Zoom dari Singapura.

Untuk memenuhi panggilan ini, Jameslin akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Suyanto Gondokusumo. Pihaknya akan bertanya kepada Suyanto mengenai kondisi kesehatannya.

Adapun kata James, pertemuan berikutnya untuk membahas utang Suyanto Gondokusumo akan berlangsung sekitar dua minggu dari sekarang.

"Kita masih berdiskusi, berdebat, ini utangnya bagaimana cara menghitungnya, ada apa tidak, udah bayar atau belum. Hadir pasti tidak mungkin, ya, karena kondisi kesehatan. Paling solusinya difasilitasi oleh zoom di KBRI Singapura," pungkas James.

Ia bilang, semua bank yang sudah dibekukan tahun 1998 sudah memiliki metode penyelesaian yang dirancang oleh pemerintah, termasuk dengan bantuan konsultan asing.

Penyelesaian utang sudah tercantum dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) berdasarkan hasil kesepakatan obligor maupun debitor dengan pemerintah.

Harusnya jika ada MSAA, metode penyelesaian utang sudah disepakati. Untuk itu dia meminta bukti dari nominal utang yang ditagih satgas kepada Suyanto Gondokusumo. 

"(MSAA) ini penyelesaian dengan aset. Kemudian dalam hal ada kekurangan ada tanggung jawab pemegang saham. Sekarang pertanyaannya Apakah perjanjian itu sudah dieksekusi atau belum? Kalau sudah berapa nilai hasil eksekusinya? Kemudian tagihan yang sekarang ini apakah sudah dikurangkan dengan hasil itu?," tanya dia.

Dasar utang Suyanto Gondokusumo berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

(Sumber: Kompas.com, Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2021/09/26/000600226/sudah-20-tahun-suyanto-gondokusumo-heran-dirinya-ditagih-utang-blbi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke