Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Cara Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara cek pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mudah. Setidaknya, ada tiga cara resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status sebuah perusahaan pinjol apakah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Bahkan, cara cek pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan dengan hanya menggunakan handphone pribadi Anda. Kemudahan ini diberikan agar Anda tak terjerat ke dalam pinjol ilegal.

Berikut tiga cara cek pinjaman online legal atau ilegal berdasarkan laman indonesiabaik.id:

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Pertama, Anda bisa melaporkannya langsung ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga melaporkannya ke laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Kedua, Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Caranya, dengan mengirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2021/09/26/070000126/tiga-cara-cek-pinjaman-online-legal-atau-ilegal-di-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke