Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pisah Harta Perkawinan? Ini Syarat Buat Perjanjian Nikah di KUA

Ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Secara lebih spesifik, aturan perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut,” demikian bunyi ketentuan mengenai perjanjian kawin.

Syarat dan cara buat perjanjian nikah di KUA

Lebih lanjut, pencatatan perjanjian perkawinan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pada Pasal 22 ayat (1) aturan tersebut, disebutkan bahwa calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Perjanjian perkawinan tersebut harus dilakukan di hadapan notaris. Artinya, sebelum dicatatkan di KUA, perjanjian perkawinan harus sudah dibuat oleh para pihak di hadapan notaris.

“Materi perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan,” lanjut ketentuan tersebut.

Adapun di Pasal 23, dijelaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.

“Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal,” demikian bunyi aturan itu.

Terkait hal ini, sudah terbit Keputusan Dirjen No. 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

Pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan dapat dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada akta nikah dan buku nikah.

Berikut syarat pencatatan perjanjian perkawinan di KUA:

1. Perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan melampirkan fotokopi perjanjian perkawinan.

2. Pencatatan perjanjian perjawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:

3. Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan
  4. Buku nikah suami dan/atau istri

https://money.kompas.com/read/2021/09/28/152855726/mau-pisah-harta-perkawinan-ini-syarat-buat-perjanjian-nikah-di-kua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke