Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Rancangan yang berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini salah satunya mengatur soal besaran tarif PPN umum menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV RUU HPP dikutip Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Tarif pun akan dinaikkan secara bertahap. RUU menyebut, tarif akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pemerintah mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen hingga 15 persen.

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN atas beberapa barang dan jasa. Tarif PPN sebesar 0 persen akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN," tulis aturan.

Sebagai informasi, naiknya tarif PPN menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Indonesia akan menganut sistem multitarif PPN, yakni pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan pengenaan tarif yang lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok.

Adanya skema multitarif membuat pemerintah juga mengambil opsi melebur PPN dengan PPnBM. Untuk sembako dan beberapa jasa krusial lain seperti pendidikan dan kesehatan akan diberikan tarif PPN yang lebih rendah dengan adanya multitarif.

Namun kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif alias sama sekali tak dipungut PPN bagi masyarakat tidak mampu.

Pengurangan daftar barang/jasa yang tidak dipungut PPN dilakukan agar menciptakan prinsip keadilan. Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti China, Singapura, Filipina, hingga Thailand, Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan begitu banyak pengecualian PPN.

Selama ini, pemungutan PPN pun dianggap tidak maksimal. Sri Mulyani bilang, Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Tarif PPN 10 persen lebih rendah dibanding tarif rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

Pengecualian barang/jasa yang bebas PPN dianggap terlalu banyak, yakni 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa, sehingga terjadi distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

https://money.kompas.com/read/2021/10/01/184902926/tahun-depan-tarif-ppn-naik-jadi-11-persen

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke