Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta

Dengan pengesahan tersebut, penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP, maupun UMKM badan.

Yasonna lantas mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun. Namun melalui aturan baru ini, WP OP dengan gaji Rp 9 juta/bulan cukup membayar Rp 2,7 juta per tahun.

"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ucap Yasonna.

Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini dikenakan untuk orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.

"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar. Hal ini tercermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit dimana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna.


Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/133600626/uu-hpp-disahkan-batas-penghasilan-kena-pajak-tarif-5-persen-naik-jadi-rp-60

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke