Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah: Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan PPh, namun tetap dapat menjaga iklim investasi.

"Maka tarif PPh Badan tetap akan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sejatinya, tarif PPh badan 20 persen sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.

Namun kata Yasonna, tarif PPh Badan tetap tidak berubah, yakni 22 persen. Bahkan dia bilang, besaran tarif ini masih lebih rendah dibanding negara lain.

"Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan rata-rata negara ASEAN sebesar 22,17 persen, negara-negara OECD 22,81 persen, negara-negara AS 27,16 persen, dan negara G20 24,17 persen," ucap Yasonna.

Di samping itu, RUU HPP juga memberikan payung hukum untuk penerapan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) bagi perusahaan multinasional.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi kesepakatan perpajakan internasional dalam rangka mencegah dan mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

"Pemerintah juga menyepakati usulan DPR untuk tidak mencantumkan ketentuan mengenai alternative minimum tax/AMT (pajak minimum untuk perusahaan merugi) agar kondisi kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif," pungkas Yasonna.

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/173600926/tarif-pph-badan-batal-turun-jadi-20-persen-pemerintah--lebih-rendah-dibanding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke