Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] UU HPP Disahkan | RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.

Beberapa aturan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Apa saja poin-poin penting dalam aturan pajak terbaru tersebut? Simak di sini

2. KTP Gabung Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua WNI Wajib Bayar Pajak

Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Yasonna menyebut, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Selengkapnya baca di sini

3. UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta

Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dengan pengesahan, penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen. Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Simak selengkapnya di sini

4. Sah, DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya, RUU ini bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020 cipta kerja.

Selengkapnya simak di sini

5. Sejarah Baru, RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT), salah satunya dengan pemanfaatan minyak kelapa sawit. Kali ini dengan menghasilkan campuran bahan bakar bioavtur 2,4 persen (J2.4) atau bahan bakar nabati untuk pesawat.

Pemanfaatan bioavtur J2.4 sukses ditandai dengan keberhasilan uji terbang menggunakan pesawat CN235-200 FTB rute Jakarta-Bandung sepanjang 8-10 September 2021.

Uji terbang dilakukan dengan penerbangan pesawat di ketinggian 10.000 kaki dan 16.000 kaki. Hasilnya menunjukkan bahwa performa mesin dan indikator-indikator yang terdapat di kokpit menunjukkan kesamaan antara penggunaan bahan bakar avtur atau Jet A1 dengan J2.4.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan implementasi EBT adalah melalui substitusi energi primer ke teknologi yang ada. Bila pada transportasi darat dilakukan dengan B30, maka transportasi udara melalui penggunaan J2.4.

Baca selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/053900326/-populer-money-uu-hpp-disahkan-ri-sukses-terbangkan-pesawat-pakai-bahan-bakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke