Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak Baru, Pemerintah Berpotensi Raup Tambahan Penerimaan Minimal Rp 130 Triliun

Lewat UU, rasio pajak akan meningkat dari 8,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) RI menjadi 9,22 persen dari PDB. Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan pajak dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.410,3 triliun.

"Untuk tahun 2022 minimal ada Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Memang di UU tersebut, pemerintah merombak sebagian besar aturan pajak, mulai dari PPN, tarif PPh Orang Pribadi, tarif PPh Badan, tax amnesty, hingga pajak karbon.

Tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan negara untuk pembangunan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Tak heran, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meyakini, penerimaan pajak juga akan meningkat di tahun 2023.

"Kita perkirakan dengan UU HPP akan ada peningkatan. Tahun 2022 kita perkirakan mencapai hampir Rp 140 triliun dan dari 2023 itu kenaikan Rp 150-160 triliun," beber dia.

Hal ini kata Suahasil, dipengaruhi oleh mulai berlakunya beberapa aturan perpajakan baru di tahun depan. PPN 11 persen misalnya, mulai berlaku pada 1 April 2022. Begitu juga dengan PPh Badan yang tidak jadi turun ke angka 20 persen.

Belum lagi pemerintah akan melangsungkan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 6 bulan berturut-turut mulai 1 Januari 2022.

"Jadi memang kita lihat ada potensi. Tentu tidak akan terjadi dengan sendiri, artinya teman-teman Direktorat Jenderal Pajak yang mengumpulkan penerimaan pajak harus kerja lebih keras, meng-cover bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/070300426/aturan-pajak-baru-pemerintah-berpotensi-raup-tambahan-penerimaan-minimal-rp

Terkini Lainnya

Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta

Whats New
KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

KA Banyubiru Layani Penumpang di Stasiun Telawa Boyolali Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Whats New
Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Whats New
Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

Whats New
Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Whats New
Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif dan Efisien Berkat Inovasi Teknologi

Whats New
CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

CEO Singapore Airlines Ucapkan Terima Kasih ke Staf Usai Insiden Turbulensi

Whats New
BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

Whats New
Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Whats New
Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Whats New
TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Whats New
Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke