Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Kompas.com - 27/05/2024, 19:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan perkembangan penanganan permasalahan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Bendahara negara bilang, semenjak pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mengatasi permasalahan tumpukan kontainer itu, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, 16.451 kontainer di dua pelabuhan telah diselesaikan proses masuknya.

"Saat ini sudah diselesaikan 16.451 (kontainer). Ini artinya 62,3 persen total kontainer sudah diselesaikan," ujar dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Secara lebih rinci 15.662 kontainer telah diselesaikan kepabeanannya, 73 kontainer dikirim ulang kembali atau reekspor, sementara 716 kontainer lainnya masuk dalam pengawasan Bea Cukai.

Sri Mulyani menekankan, percepatan penyelesaian impor dengan memangkas sejumlah persyaratan dokumen barang masuk dilakukan untuk mengatasi permasalahan gangguan rantai pasok nasional.

Oleh karenanya, meskipun terdapat relaksasi perizinan impor, Sri Mulyani memastikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap melaksanakan tugasnya untuk mencegah masuknya komoditas yang dapat merugikan pasar domestik.

"Yang ingin kita selesaikan adalah berhentinya supply chain gara-gara kontaniner tidak bisa keluar, ini tentu mempengaruhi produksi," kata Sri Mulyani.

"Namun kontainer berisi barang-barang menimbulkan risiko, termasuk risiko industri dalam negeri, maka kita tetap melakukan sesuai Permendag," sambungnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani bilang, dukungan penyelesaian permasalahan penumpukan kontainer di pelabuhan dilakukan oleh Bea Cukai melalui berbagai langkah, mulai dari pelayanan yang dilakukan selama 24 jam penuh setiap hari.

"Jadi semenjak kami ke Tanjung Priok ini teman-teman di Bea Cukai kerja di 24/7, kalau kemarin libur 4 hari, mereka enggak ada libur," katanya.

Selain itu, dukungan dilakukan dengan mendorong importir untuk submit dokumen, berkomunikasi dengan pemilik barang, hingga penyediaan data update proses verification order oleh Surveyor.

"Ini adalah sesuatu hal yang positif," ucapnya.

Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Ini Sebabnya

Sebagai informasi, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan itu diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan salah satunya untuk mengatasi permasalahan penumpukan puluhan ribu kontainer di dua pelabuhan.

Aturan itu mereleksasi pengetatan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Secara lebih rinci, pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa perizinan impor (PI) terhadap 4 kelompok komoditas, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Kemudian, pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa pertimbangan teknis (pertek) terhadap impor 3 kelompok komoditas elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com