JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasalnya, dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman dalam keterangannya dikutip Senin (27/5/2024).
Baca juga: Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri
Daniel menilai, pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya secara cerdik. Namun dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.
Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel.
Ia juga meyakini bahwa penerbitan Permendag 8 Tahun 2024 berdampak buruk pada industri dalam negeri, termasuk sektor elektronika.
Baca juga: Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...
"Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut," kata Daniel.