Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 18 Komoditas Barang Komplementer Impor yang Tak Perlu “Pertek”

Kompas.com - 21/05/2024, 14:42 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merinci ada 18 jenis komoditas barang komplementer yang tak lagi membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian jika diimpor oleh pelaku importir.

Relaksasi ini berlaku sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan, relaksasi ini dibutuhkan oleh pelaku industri karena barang-barang komplementer merupakan barang untuk melengkapi lini produk.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi Aturan Impor, Ini Respons Pengusaha

Dia bilang, sejak implementasi Permendag lama yakni Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan beberapa waktu yang lalu, banyak pelaku industri mengeluhkan barang baku tertahan karena tidak mendapatkan Pertek dari kementerian atau lembaga terkait.

“Padahal barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri sehingga berdasarkan keputusan bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Permendag 8 ini tidak lagi diperlukan pertimbangan teknis (pertek) di Kementerian Perindustrian,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 8 Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Impor Alas Kaki, Tas hingga Obat Tradisional Tak Perlu “Pertek” Lagi

Berikut adalah 18 komoditas barang komplementer impor yang tak perlu “Pertek”:

  1. Produk hewan olahan
  2. Produk kehutanan
  3. Besi atau baja paduan dan produk turunannya
  4. Ban
  5. Keramik
  6. Kaca lembaran dan kaca pengaman
  7. Makanan dan minuman
  8. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  9. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga
  10. Barang tekstil sudah jadi lainnya
  11. Mainan
  12. Tas
  13. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  14. Alas kaki
  15. Elektronik
  16. Bahan berbahaya
  17. Bahan kimia tertentu
  18. Katup

Dia pun mencontohkan, misalnya seperti pelaku usaha industri ban, ketika mereka tidak mampu memproduksi jenis ban yang lain dikarenakan biaya produksinya jauh lebih mahal, maka pengusaha tersebut tetap bisa mengimpor tapi memerlukan Pertek lagi.

“Kayak Goodyear, perusahaan ban, meskipun mereka sudah bisa produksi ban sendiri tapi ada saja jenis ban lain yang tidak bisa diproduksi sehinga harus diimpor. Ini mereka langsung saja mengajukan Perizinan Impornya ke Kementerian Perdagangan tanpa ada Pertek lagi,” pungkasnya.

Baca juga: Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com