Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI: Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan

Video yang diunggah oleh akun TikTok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, selama uang tersebut asli, maka uang itu sebenarnya masih layak digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi.

"Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," kata dia, kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Junanto mengingatkan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang asli yang sudah rusak atau tidak layak edar ke bank sentral sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Masyarakat juga bisa menukarkan uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar karena ada coretan atau cap, ke Bank Indonesia. Apabila uangnya asli, nanti akan dicek juga, maka dapat ditukarkan," tuturnya.

Adapun syarat uang yang dapat ditukarkan di BI ialah, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

Selain itu, uang yang ingin ditukarkan juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

"Imbauan kepada masyarakat, untuk menjaga rupiah. Mari cintai, bangga, paham terhadap uang rupiah kita. Dirawat, tidak dicoret-coret, tidak dilipat-lipat, tidak distaples," ucap Junanto.

Sebagai informasi, BI telah kembali membuka layanan uang rupiah untuk masyarakat, mulai 8 Oktober lalu. Layanan ini berlaku di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan bank sentral di seluruh Indonesia.

Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/191400426/bi--uang-yang-rusak-bisa-ditukarkan

Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke