Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Solar Langka di Beberapa Daerah, BPH Migas Longgarkan Penyaluran

Namun, ketentuannya tidak sampai melebihi kuota solar subsidi tahun ini yang dipatok sebanyak 15,8 juta kiloliter.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di beberapa daerah. Seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Tol Trans Jawa sepanjang Semarang hingga Probolinggo, serta terjadi di Pekanbaru, Riau.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan langkah-langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi dengan badan usaha penerima penugasan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau minyak di kantor BPH Migas pada Selasa (19/10/2021) kemarin. Rapat ini untuk memastikan kebutuhan BBM diseluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Pada rapat tersebut, Pertamina menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kiloliter," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Ia memastikan, dalam pelaksanaan relaksasi distribusi solar tersebut, BPH Migas akan mengawasinya. Pengawasan dilakukan dengan membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi, dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Adapun solar bersubsidi hanya diperuntukan bagi transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Kemudian diperuntukkan bagi ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, serta pelra/perintis.

Termasuk pula untuk kebutuhan di sektor kereta api melalui penetapan kuota dari badan pengatur, usaha pertanian, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.

"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan Polri, kami berterima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," ungkap Erika.

https://money.kompas.com/read/2021/10/20/200805326/solar-langka-di-beberapa-daerah-bph-migas-longgarkan-penyaluran

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke