Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Beda Dompet Digital OVO dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Perusahaan tersebut berbeda dengan platform dompet digital OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan penegasan terkait perbedaan dompet digital OVO dan OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK.

“OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” jelas Sekar dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal PT OVO Finance Indonesia.

Mengenal OVO Finance Indonesia

PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Kini, setelah izin OVO Finance dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, setelah OJK cabut izin OVO ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai OVO dicabut perizinannya:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Beda OVO Finance dan dompet digital OVO

PT Visionet Internasional yang menyediakan layanan dompet digital OVO buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

OVO adalah aplikasi smart yang memberikan penggunanya kesempatan lebih besar mengumpulkan poin di banyak tempat.

OVO bisa digunakan untuk bertransaksi di semua merchant bertanda OVO Accepted Here dan mengumpulkan serta menggunakan OVO Points di merchant bertanda OVO Zone.

Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal. Artinya, pengguna layanan dompet digital OVO tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa karena tak terkait dengan kejadian OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

https://money.kompas.com/read/2021/11/10/131200426/ini-beda-dompet-digital-ovo-dan-ovo-finance-yang-izinnya-dicabut-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke