Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menanggapi pemberitaan mengenai salah satu karyawan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana. 

Dilansir dari Antara, Sabtu (4/12/2021), Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawannya, mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana (transfer dana)," kata Irfan. 

Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Ia percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana itu secara profesional.

Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.

Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.

Irfan menegaskan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana itu merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen bahwa setiap indikasi tindakan pelanggaran hukum, mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," pungkas Irfan.

Duduk perkara kasus dugaan penggelapan dana bermula saat perusahaan melakukan transfer gaji ke rekening karyawan bersangkutan. 

Belakangan, manajemen Garuda menuding ada kekeliruan nominal transfer sehingga perusahaan meminta sang karyawan untuk mengembalikan uang tersebut.

Sang karyawan juga diketahui sudah di-PHK perusahaan. Garuda lantas melaporkan bekas karyawannya tersebut ke Polres Bandara Soetta. 

https://money.kompas.com/read/2021/12/04/215205226/bos-garuda-buka-suara-soal-dugaan-penggelapan-gaji-karyawan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan 'Thrifting'

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Whats New
Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Whats New
Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Whats New
Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Whats New
Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+