Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Daftar Obligor dan Debitor, Grup Texmaco: Kami Tidak Pernah Dapat BLBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan mengaku tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir pada tahun 1997-1998.

Pernyataan ini menyusul dicantumkannya nama Marimutu Sinivasan dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tanggal 15 April 2021.

"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu Sinivasan dalam keterangan pers, Selasa (7/12/2021).

Pernyataan Marimutu didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.

Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun.

Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.

"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun setara debgan 558,3 juta dollar AS. Dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya," ucap dia.

Adapun utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Hasil perhitungan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

"Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo," jelas Marimutu.

Ia menuturkan, pihaknya telah berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu.

Namun, permintaannya tak kunjung mendapat tanggapan. Oleh karrna itu, kehadiran Marimutu memenuhi undangan Satgas BLBI berniat untuk menyelesaikan utang kepada negara.

"Dengan dibentuknya Satgas BLBI, saya, Marimutu Sinivasan, Pemilik Grup Texmaco, akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," pungkas Marimutu.

Sebelumnya, Grup Texmaco termasuk dalam daftar tujuh obligor dan debitor prioritas Satgas BLBI.

Daftar tersebut tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dasar utangnya adalah Surat PPA dengan oustanding Rp 31,72 triliun dan 3,91 juta dollar AS. Jaminan utang tersebut ada, tetapi tidak cukup.

https://money.kompas.com/read/2021/12/07/123852726/masuk-daftar-obligor-dan-debitor-grup-texmaco-kami-tidak-pernah-dapat-blbi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke