Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ikut "Tax Amnesty Jilid II" dengan Tarif Paling Murah? Begini Caranya

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan dan tata cara pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun depan, salah satunya mengenai opsi investasi terhadap harta yang hendak diungkapkan.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela

Adapun opsi menginvestasikan harta yang diungkapkan masuk dalam dua kebijakan PPS. Mengutip PMK tersebut, Senin (27/12/2021), harta tersebut bisa diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

"Wajib Pajak (WP) yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau Surat Berharga Negara," tulis pasal 15 ayat 4 aturan tersebut.

Tarif PPh final paling kecil

Sebagai informasi, menginvestasikan harta ke dalam SBN atau hilirisasi SDA maupun energi terbarukan dikenai tarif PPh final paling rendah dibanding tarif PPh final lainnya dalam PPS.

Untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar adalah 6 persen.

Tarifnya lebih kecil dibanding tarif PPh final untuk harta luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri atau harta dalam negeri yang sebesar 8 persen. Tarif tersebut juga lebih kecil dibanding tarif PPh final untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, yakni 11 persen.

Sementara untuk harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta yang diinvestasi ke dalam SBN atau hilirisasi SDA dan energi terbarukan dikenai tarif PPh final sebesar 12 persen.

Tarifnya lebih rendah dibanding harta yang direpatriasi ke dalam negeri maupun harta di dalam negeri yakni 14 persen. Adapun investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.

Berikut ini simak ketentuan pengungkapan harta yang diinvestasikan dalam SBN maupun sumber daya alam dan energi terbarukan.

1. Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN).

2. Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

3. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.

4. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

5. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

6. Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/150722426/mau-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-dengan-tarif-paling-murah-begini-caranya

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke