Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Tarif Transfer Antarbank lewat BSI Mobile Turun Jadi Rp 2.500

Setelah diterapkan di BSI Net dan teller cabang, sistem pembayaran teranyar Bank Indonesia (BI) itu kali ini diimplementasikan pada layanan digital BSI Mobile.

Dengan diterapkannya BI-Fast, nasabah BSI dapat menikmati tarif transfer antarbank Rp 2.500 per transaksinya melalui aplikasi BSI Mobile.

"Layanan BI Fast ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis di era digital," ujar Direktur Information Technology & Operation BSI Achmad Syafii dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

"Kami menyambut baik dan siap menjadi bank pelaksana, untuk mendukung percepatan serta implementasi digitalisasi ekonomi di Indonesia melalui platform BSI Mobile dan e-channel lainnya," tambahnya.

Kehadiran BI-Fast diharapkan dapat semakin mempercepat pertumbuhan pemanfaatan layanan digital perbankan BSI, ke seluruh lapisan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, BSI menjadi salah satu bank penyedia layanan BI Fast tahap pertama, berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia nomor 23/25/PADG/2021 tentang penyelenggaraan Bank Indonesia fast payment. 

Syafii menjelaskan, pada tahun ini pihaknya masih akan fokus mengembangkan layanan digital BSI Mobile, guna memfasilitasi kebutuhan nasabah, di tengah pesatnya digitalisasi perekonomian.

"Hal ini menjadi spirit Bank Syariah Indonesia untuk terus berinovasi agar dapat menjadi sahabat finansial, sosial dan spiritual," kata dia.

Lebih lanjut Ia menjabarkan, saat ini BSI Mobile sudah memiliki sejumlah fitur unggulan, seperti layanan ZISWAF, layanan pembukaan rekening melalui biometrik sistem, pembiayaan multiguna online dan gadai emas online.

"Hal tersebut, menjadikan transaksi masyarakat yang dilakukan melalui BSI Mobile terus meningkat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/01/05/065641326/resmi-tarif-transfer-antarbank-lewat-bsi-mobile-turun-jadi-rp-2500

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke