Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapkan Gugatan ke Anies Baswedan, Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP DKI 0,85 Persen

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.

Seiring dengan itu, para pengusaha akan menerapkan UMP DKI 2022 UMP DKI Jakarta yang  naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749, sesuai Kepgub nomor 1395 tahun 2021 yang dikeluarkan Anies sebelum akhirnya direvisi.

"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar tetap mengikuti Kepgub 1395 karena itu sesuai aturan PP (Pemerintah Pusat) Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Mengenai ancaman sanksi yang ditegaskan Anies di dalam Kepgub terbaru nomor 1517/2021, Apindo menilanya tidak relevan. Pasalnya kata Nurjaman, para pengusaha memandang aturan yang tepat adalah Kepgub nomor 1395 karena sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ia bilang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri terus-terus mengimbau kepada kepala daerah agar penetapan upah minimum harus berdasarkan PP No. 36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan.

"Ibu Menaker pada Selasa (4/1/2022) kemarin, sudah ketemu dengan kami dan kepala daerah agar tetap mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah," ucapnya.

Mengenai pengajuan gugatan ke PTUN, Apindo tengah mempersiapkan dengan matang sebelum mengajukan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, minggu-minggu ini. Karena kita enggak bisa juga terburu-buru. Harus dipelajari dulu skema hukumnya seperti apa, supaya nanti pas kita ajukan sudah benar-benar dipahami," ucap Nurjaman.

Awal mula gugatan

Semula, UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749, sesuai dengan Kepgub No. 1395/2021. Keputusan UMP DKI ini pun menuai reaksi penolakan yang keras dari para buruh. Hampir tiap hari, buruh geruduk Kantor Gubernur DKI menuntut agar Anies Baswedan merevisi UMP tersebut.

Tak berselang lama, Anies pun mengaminkan permintaan para buruh dan telah menyurati Menaker serta menjelaskan alasan adanya revisi UMP DKI yang diusulkan 5,1 persen atau setara Rp 225.000an. Kemudian, Anies pun akhirnya resmi menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen melalui Kepgub terbarunya nomor 1517.

Di dalam Kepgub 1517, beberapa di antaranya tertulis, diktum pertama disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/06/134100826/siapkan-gugatan-ke-anies-baswedan-pengusaha-terapkan-kenaikan-ump-dki-0-85

Terkini Lainnya

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke