Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fasilitas Kantor atau Penghasilan Natura Bakal Kena Pajak, Aturan Turunan Keluar Februari-Maret

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, hingga barang lainnya.

Sebelum ada aturan baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.

"Kalau saya tanya ke teman-teman yang bikin peraturan, mungkin keluarnya baru Februari atau bahkan Maret karena dalam membuat regulasi ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak eksternal dan Kementerian atau Lembaga lain," kata Dian dalam webinar Bicara Pajak (Bijak), Rabu (19/1/2022).

Dian menuturkan, penggodokan aturan turunan cukup lama untuk mencegah perbedaan persepsi antara wajib pajak (WP) dengan petugas pajak yang selama ini kerap berselisih paham mengenai objek mana saja yang masuk dalam penghasilan natura.

Dian bilang, aturan akan mengatur secara rinci batasan natura yang dikenakan pajak agar tidak menimbulkan pemahaman berbeda (multitafsir).

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Untuk mengantisipasi, bagaimana membuat batasan-batasan yang tidak multitafsir, lebih membuat adanya kesepakatan antara WP dengan petugas pajak sehingga tidak lagi membingungkan," ucap Dian.

DJP: aturan tidak merugikan Wajip Pajak

Yang jelas kata Dian, aturan tersebut tidak akan merugikan WP. Nantinya, penghasilan natura yang dikenakan pajak adalah harta dengan kriteria kenikmatan tertentu seperti jalan-jalan ke luar negeri atau kendaraan jet pribadi.

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan, ponsel hingga laptop yang berfungsi sebagai alat bantu kerja tidak akan dikenakan pajak natura.

"Walaupun belum keluar aturannya, namun kita sudah bisa membaca arahnya. Memang digodok agak lama, namun jangan khawatir tentu kebijakan tidak akan merugikan WP," tandas Dian.


Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan, penghasilan natura akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan. Atau mobil disusutkan selama 4 tahun, tambah cost selama perawatan selama 1 tahun. Itulah yang dianggap penghasilan," tutur Yon beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2022/01/19/174427426/fasilitas-kantor-atau-penghasilan-natura-bakal-kena-pajak-aturan-turunan

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke