Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh Simulasinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Terutama bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah. Lalu apa itu KPR?

Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Istilah KPR juga kerap disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).

Dalam pengertian lain, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai perjanjian. Dengan demikian, adanya program KPR adalah untuk membantu masyarakat agar memilih hunian impian.

Biasanya, masyarakat yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup seharga beli rumah. Tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau alias down payment (DP) serta angsuran per bulannya.

Awalnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Namun saat ini, sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Jenis KPR rumah

Secara umum, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR rumah subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Sementara KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR rumah

Secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Persyaratan KPR subsidi

Sementara syarat untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  • Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

Simulasi KPR

Setelah memahami apa itu KPR, jenis dan syaratnya, maka Anda juga bisa mempelajari simulasi KPR. Hal ini agar pemohon KPR rumah bisa memperkirakan jumlah pengeluaran dari mulai pembayaran uang muka, angsuran per bulan, dan biaya-biaya lainnya dalam komponen biaya KPR.

Dalam simulasi KPR yang disediakan 4 bank Himbara ini, calon nasabah tinggal mengisi besaran uang muka, masa tenor cicilan, besaran pinjaman, dan jenis suku bunga yang dipilih.

Berikut ini tautan simulasi kredit rumah atau simulasi KPR dari 4 bank BUMN di Tanah Air:

  • Simulasi KPR BTN
  • Simulasi KPR BNI
  • Simulasi KPR BRI
  • Simulasi KPR Mandiri

Dengan melakukan simulasi KPR, maka nasabah bisa membandingkan produk KPR yang ditawarkan perbankan, terutama terkait dengan bunga yang ditawarkan dan fasilitas lainnya.

Dalam simulasi KPR cicilan rumah tersebut, pemohon KPR bisa mengisi pilihan jenis suku bunga baik anuitas maupun flat, harga beli rumah, dan besaran uang muka.

Data lain yang perlu diisi adalah lama pinjaman, masa kredit bunga tetap, data penghasilan, dan data lain yang dibutuhkan untuk memudahkan perhitungan simulasi KPR.

Demikian informasi seputar apa itu KPR, jenis KPR, dan persyaratan untuk mengajukannya. Bisa dikatakan, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. 

https://money.kompas.com/read/2022/01/24/074100426/apa-itu-kpr-pengertian-jenis-syarat-dan-contoh-simulasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke