Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Asuransi Unit Link Segera Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, penyempurnaan aturan unit link antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Sebagaimana diketahui, selama beberapa tahun terakhir produk asuransi unit link kerap menjadi polemik bagi sebagian pemegang polis, sebab dinilai merugikan.

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” tutur Riswinandi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/1/2022).

Penguatan regulasi terkait produk unit link meliputi berbagai aspek. Nantinya, perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang memadai. Mulai dari aktuaris, ahli investasi, sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI dan permodalan yang cukup yaitu senilai Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional, dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah.

Bagi perusahaan asuransi yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan tersebut, maka OJK melarang perusahaan untuk memasarkan produk unit link.

Kemudian terkait kriteria produk PAYDI. Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis, waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check-up serta memahami konsekuensinya, dan tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.

Selanjutnya, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI, yaitu menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian, melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana.

Selain itu, perusahaan wajib mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum, investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10 persen NAB Subdana, dan pada satu pihak atau grup yang bukan pihak terkait maksimum 25 persen NAB Subdana.

Perusahaan tidak diperbolehkan menempatkan investasi ke luar negeri, serta wajib melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.

Poin penting terakhir yaitu terkait pemasaran dan transparansi produk. Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran unitlink dan transparansi informasi kepada konsumen, yaitu agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan unit link.

Sebelum menerbitkan polis, perusahaan juga tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima, memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

Selain itu, memastikan kesesuaian unit link melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, dan memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas.

Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus, melakukan welcoming call kepada pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa, menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala, menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis, dan menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/155307126/aturan-baru-asuransi-unit-link-segera-terbit-ini-poin-poin-pentingnya

Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke