Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina PPLN di Luar Jawa Bali Dipangkas Jadi 5 Hari, Hanya bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemangkasan masa karantina di luar Jawa Bali ini mengikuti aturan masa karantina PPLN di wilayah Jawa-Bali.

Kendati demikian, masa karantina 5 hari hanya berlaku bagi PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapat vaksinasi dua dosis (dosis lengkap).

"Seiring (ketentuan) di Jawa (dan) Bali, masa karantina PPLN juga diusulkan dan diputuskan untuk 5 hari bagi yang (sudah) divaksinasi 2 kali," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (31/1/2021).

Belum vaksin lengkap, masa karantina tetap 7 hari

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, masa karantina selama 7 hari tetap berlaku bagi WNA/WNI yang belum mendapat vaksin dosis lengkap.

Sementara untuk pasien yang tengah isolasi mandiri namun tanpa gejala Covid-19, masa karantina ditetapkan selama 5 hari.

"Dan (masa karantina tetap) 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi lengkap," ucap Airlangga.

Masa karantina untuk wisatawan travel bubble Singapura-Batam-Bintan

Adapun masa karantina untuk WNA yang masuk RI dari Singapura ke Batam-Bintan dengan penerapan travel bubble disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Riau.

Turis asing hanya bisa masuk Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.

Sementara wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Wajib PCR negatif

Selain itu, wisatawan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis) minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, registrasi e-HAC, serta menunjukkan visa kunjungan.

"Dan tentunya dipersiapkan adanya (kapal) feri yang ditingkatkan jumlahnya menjadi 2 di awal Feb, baik di Kawasan Nongsa maupun kawasan Lagoi. Sesudah travel bubble yang diputuskan (karantina) 5 hari, mereka bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia," tandas Airlangga.


Omicron tersebar melalui PPLN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemangkasan masa karantina diberlakukan mengingat sebagai besar varian yang menjangkiti PPLN adalah Omicron.

Berbagai riset menunjukkan, masa inkubasi varian ini di kisaran 3 hari sehingga masa karantina cukup 5 hari. Di sisi lain, pemerintah merasa perlu merealokasi penggunaan Wisma Atlet.

Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan.

Selain itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengubah syarat sebuah daerah bisa masuk ke kriteria PPKM Level 1 dan Level 2, yakni dari tingginya akselerasi vaksin dosis 2 di atas 50 persen.

Sebab saat ini, ada sekitar 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen. Begitu pun masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua yang diberikan untuk lansia di bawah 40 persen.

"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut," pungkas Luhut.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/170856226/karantina-ppln-di-luar-jawa-bali-dipangkas-jadi-5-hari-hanya-bagi-yang-sudah

Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke