Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Naik ke Status PPKM Level 3

Luhut mengungkapkan, daerah tersebut yang berubah status naik ke PPKM Level 3 lantaran disebabkan tingginya kasus konfirmasi masyarakat yang terkena virus varian Omicron.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan naik ke Level 3. Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing" ujarnya melalui konferensi pers PPKM, Senin (7/2/2022).

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," lanjut Luhut.

Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini menambahkan, dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3.

Dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lanjut usia (lansia), komorbid dan belum divaksin. Untuk industri orientasi ekspor dan domestik, kata Luhut, dapat beroperasi 100 persen.

Mal dan supermarket dibuka hingga jam 21.00

Asalkan mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kemudian, minimal 75 persen karyawan industri tersebut telah menerima dosis kedua dan tetap menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Kegiatan di supermarket, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.


Untuk mal akan dibuka hingga pukul 21.00, tentunya dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Sedangkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat telah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat menerima pengunjung maksimal 35 persen, disertai bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Warteg atau lapak jajan, restoran, kafe buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk Bioskop tetap diizinkan beroperasional.

"Ini semua akan kita terus lihat minggu ini. Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu. Padahal sebenarnya tidak ada masalah. Asalkan kita disiplin (prokes), saling bahu-membahu pastinya tidak ada masalah yang kita hadapi," ucap Luhut.

https://money.kompas.com/read/2022/02/07/150756326/jabodetabek-yogyakarta-bali-dan-bandung-naik-ke-status-ppkm-level-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke