Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bareskrim Polri Tangkap Dua Petinggi KSP Indosurya, Ini Aset yang Disita

"Beberapa aset sudah kami sita terutama aset bergerak, berupa kendaraan. Sedangkan, untuk aset tidak bergerak seperti porperti sesuai dengan ketentuan kami masih menunggu izin penetapan dari pengadilan setempat," terang Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).

Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurus pengambilan aset tidak bergerak.

Lebih jauh, Bareskrim bilang telah memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. Bareskrim juga mengharapkan informasi dari masyarakat mengenai aset Indosurya yang lain.

"Selanjutnya kami akan mengungkapkan sebanyak banyakanya uang lainnya kepada para korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, Whisnu mengungkapkan pihaknya akan menyelesaikan berkas hasil penyidikan sebelum nantinya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tidak menghentikan, tetapi kami sedang mengumpulkan berkas dan kelengkapan berita acara. jadi ini sedikit lama karena kami sedang melengkapi berkas setelah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 investor. Sementara, uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun.

Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya. Jumlah kerugian ditaksir sebanyak Rp 500 miliar.

Melalui desk penanganan Indosurya, Bareskrim juga menerima 181 laporan dari 1.262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/03/01/185545026/bareskrim-polri-tangkap-dua-petinggi-ksp-indosurya-ini-aset-yang-disita

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke