Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin "Booster" Jadi Syarat Mudik, YLKI: Sama Saja Melarang Mudik Secara Halus...

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, syarat vaksin booster untuk mudik sama saja dengan melarang masyarakat untuk mudik dengan cara yang halus.

"Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik," ujar Tulus kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Capaian vaksinasi booster mustahil dikejar

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi booster Covid-19 per hari ini baru 8,77 persen dari target atau 18.273.009 orang.

Oleh karenanya, syarat vaksin booster untuk mudik ini mustahil untuk dikejar oleh pemerintah dalam waktu satu bulan ke depan hingga masa mudik Lebaran 2022.

"Jadi, pakai kebijakan yang fair saja, jangan neko-neko. Biar tidak terkesan ada udang dibalik kebijakan," kata dia.

Pemerintah harusnya fokus tuntaskan target vaksinasi dosis 1 dan 2

Ketimbang memperbolehkan masyarakat melakukan mudik dengan syarat yang sulit direalisasikan, menurut dia, lebih baik pemerintah fokus menuntaskan target capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

Pasalnya, menurut data Kemenkes, per hari ini total capaian vaksinasi dosis 1 baru 98,85 persen dan vaksinasi dosis 2 baru 75,13 persen.

"Sebaiknya pemerintah fokus saja dengan vaksinasi kedua, yang saat ini baru mencapai 155 jutaan warga. Dan vaksin dosis pertama baru 194 jutaan," ucapnya.

Apalagi untuk bisa melakukan vaksin booster, masyarakat membutuhkan jeda beberapa waktu setelah vaksinasi dosis 2. Hal ini tentu akan mempersulit masyarakat memenuhi syarat mudik tersebut.

"Apalagi akan terkendala teknis atau medis, misalnya orang yang baru saja vaksin kedua, kan tidak bisa langsung vaksin booster, perlu jeda 3 bulan," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/25/102000726/vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-ylki--sama-saja-melarang-mudik-secara-halus-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke