Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Pasang Listrik Baru dan Tambah Daya PLN secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Permohonan pasang listrik baru (pasang baru PLN) dan tambah daya PLN kini dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengakses website resmi PLN atau mengunduh aplikasi PLN Mobile untuk mengajukan kedua layanan tersebut.

Adanya layanan pasang baru PLN dan tambah daya PLN ini, pelanggan tidak perlu lagi repot keluar rumah. Cukup dengan ponsel pintar ataupun laptop/ komputer yang tersambung dengan Internet, penambahan daya ataupun pasang baru listrik PLN bisa dilakukan.

Pelanggan juga dapat menghitung biaya pasang listrik baru (pasang baru PLN) di website resmi PLN. Sehingga pelanggan bisa mengetahui langsung berapa biaya pasang listrik baru dan tambah daya sesuai dengan produk layanan yang dibutuhkan.

Cara daftar pasang listrik baru di aplikasi PLN Mobile

Dikutip dari laman web.pln.co.id, pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik (PLN pasang baru) melalui aplikasi PLN Mobile, dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

Cek status permohonan pasang baru PLN online

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Cara daftar pasang listrik baru lewat website PLN

Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN. Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:

Cara tambah daya listrik secara online via pln.co.id

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara tambah daya pln (tambah daya listrik) lewat website resmi PLN:

Demikian informasi seputar cara daftar pasang listrik baru (pasang baru PLN online) dan prosedur tambah daya PLN secara online yang bisa Anda coba.

https://money.kompas.com/read/2022/03/27/210632926/cara-daftar-pasang-listrik-baru-dan-tambah-daya-pln-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke