Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikan Efek Jera Pelaku Usaha Industri Minyak Goreng, KPPU Lakukan Dua Pendekatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempuh dua pendekatan bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit. Dua pendekatan tersebut berupa penegakan hukum dan pemberian saran.

Kedua tindakan tersebut ditempuh KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

"Pendekatan tersebut melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999. Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan upaya pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2022 dengan Nomor Surat 43/K/S/III/2022 perihal saran dan pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Industri Minyak Goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut. Pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).

"Saran dan pertimbangan tersebut disampaikan KPPU sebelum terjadi perubahan kebijakan terakhir oleh Pemerintah, khususnya terkait DMO dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi," katanya.

Terutama kata dia, mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Dalam praktiknya, pengawasan ini dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Untuk pembenahan jangka menengah dan panjang, KPPU menyarankan kepada pemerintah untuk segera menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit. Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.

Langkah selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng.

Sebelumnya dalam konferensi pers, KPPU menyebutkan sebanyak 8 produsen minyak goreng kelas kakap diduga kartel sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasaran ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022.

Awalnya KPPU memanggil 44 pihak terkait mulai dari produsen, distributor, pedagang, paket pengemasan, asosiasi, dan pemerintah untuk dimintai keterangan. Pada akhirnya, dari ke-44 pihak tersebut mengerucut menjadi 8 saat KPPU memasuki proses penyelidikan yang telah dimulai pekan ini.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/104500226/berikan-efek-jera-pelaku-usaha-industri-minyak-goreng-kppu-lakukan-dua

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke