Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga yang Baru Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Tetap Boleh Mudik, tapi Wajib Tes PCR dan Antigen

Di dalam SE tersebut diatur secara jelas kebijakan serta syarat yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terutama pada saat mudik Ltahun ini, baik itu melalui transportasi darat, laut, maupun udara.

Warga yang sudah divaksin 1 dan 2 masih boleh mudik

Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).

Lain halnya yang masih menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan." 

Bagaimana pemudik dengan komorbid? 

Lantas bagaimana dengan orang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid ketika hendak melakukan perjalanan jarak jauh?

Dijelaskan dalam SE bahwa kriteria satu ini harus menunjukkan hasil tes negatif PCR namun dengan syarat tambahan.

"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19." 


Bagaimana pemudik anak dibawah 6 tahun?

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun, yang pasti belum mendapatkan vaksinasi namun tetap dibebaskan dari syarat melakukan tes PCR maupun antigen.

Tentunya dalam perjalanan domestik tersebut, seluruh pelaku perjalanan harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Berikut isi dalam SE. 

"PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat." 

Lengkapi dengan vaksin booster

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito terus mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini untuk segera melengkapi vaksinasinya atau booster.

Vaksinasi booster merupakan syarat utama bagi pemudik tanpa harus melakukan tes swab antigen maupun tes PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri (domestik).

"Dengan Presiden sudah menyampaikan izinnya untuk masyarakat bisa mudik, maka sebenarnya ini harus diikuti oleh seluruh pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya. Jadi cara mewujudkannya enggak usah nunggu puasa dulu. Sejak sekarang siapapun yang belum booster segera booster. Siapapun vaksinasinya yang belum lengkap, segera melengkapi vaksinasinya supaya bisa di-booster," kata dia secara virtual dalam Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan, Senin (28/3/2022).

Wiku menegaskan bahwa melakukan vaksinasi selama Ramadhan tidaklah membatalkan puasa.

"Jadi, tanggung jawab dari masyarakat dan saling mengingatkan masyarakat lainnya yang belum vaksinasi lengkap segera lakukan. Nantinya pun waktu puasa kan tidak membatalkan puasa kalau divaksin," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/04/03/112122126/warga-yang-baru-vaksinasi-dosis-1-dan-2-tetap-boleh-mudik-tapi-wajib-tes-pcr

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke