Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Artikel ini secara spesifik akan mengulas mengenai besaran tarif PPh aset kripto yang akan diberlakukan di Indonesia.

Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  1. Penjual aset kripto;
  2. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  3. Penambang aset kripto.

PPh penjual kripto

Aturan tersebut secara eksplisit menyebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa:
transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;

  1. tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau
  2. transaksi aset kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun PPh Pasal 22 tersebut bersifat final. Itulah besaran tarif PPh final kripto yang berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 2022 mendatang.

PPh Pasal 22 yang bersifat final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik.

Jika penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik tersebut bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,2 persen yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.

PPh aplikasi pedagang kripto

Sementara itu, penghasilan yang diterima atau diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto juga merupakan objek Pajak Penghasilan.

Artinya, penghasilan yang didapatkan aplikasi pedagang kripto juga akan terkena PPh aset kripto atau Pajak Penghasilan kripto.

Adapun penghasilan dari penyediaan sarana Eeektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa imbalan atas:

  1. penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto;
  2. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
  3. penyerahan jasa deposit;
  4. penyerahan jasa pemindahan (transfer) aset kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
  5. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
  6. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan aset kripto selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.

Penghasilan dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PPh penambang kripto

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto juga merupakan obyek Pajak Penghasilan kripto.

Penghasilan tersebut meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, termasuk:

  1. penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau
  2. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Adapun PPh aset kripto yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Penghasilan kripto tersebut bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penambang aset kripto. Sedangkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dikenai PPh sesuai dengan PPh penjual kripto.

Itulah informasi seputar besaran pajak kripto yang berlaku pada ketentuan PPh final kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia terbaru.

https://money.kompas.com/read/2022/04/06/053900626/selain-ppn-penghasilan-dari-kripto-juga-kena-pajak-ini-tarifnya

Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke