Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Lakukan Tes Ulang PCR

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 6 April 2022.

Dalam regulasi tersebut, PPLN kini hanya perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Namun, dengan syarat PPLN tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19 dan memiliki suhu di bawah 37,5 derajat celcius.

"Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan covid-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," demikian bunyi SE Menhub Nomor 42 Tahun 2022.

Selain itu, bagi PPLN yang tidak terdeteksi gejala Covid-19, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dan memenuhi syarat berikut ini juga diperbolehkan melanjutkan perjalanan:

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/131000326/pelaku-perjalanan-luar-negeri-tak-perlu-lagi-lakukan-tes-ulang-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke