Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Temui OJK, Nasabah AJB Bumiputera 1912 Minta Kejelasan Status Anggota

Koordinator Aksi Serentak Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 Fien Mangiri mengatakan, OJK mengamini kalau nasabah dengan status putus dan habis kontrak bukan merupakan anggota AJB Bumiputera 1912 lagi.

"Nasabah dari Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jabodetabek mereka menanyakan tentang status pemegang polis yang sudah putus dan habis kontrak, OJK bilang bukan anggota lagi," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022). 

Ia menambahkan, pihak OJK kemudian berniat untuk memisahkan nasabah yang masih menjadi anggota dan tidak menjadi anggota lagi.

Salah satu nasabah dari Sumatera Selatan yang ikut mediasi dengan OJK menceritakan, dengan status yang jelas ini maka posisinya akan dihitung sebagai utang outstanding klaim. Sayangnya, utang tersebut juga belum dibayarkan sampai sekarang.

"Merujuk pada Pasal 38 mengatakan, kerugian ditanggung bersama. Yang menanggung bersama adalah anggotanya, karena dianggap pemilik pemegang saham. Kami bukan (anggota Bumiputera)," urai Fien.

Fien berharap, Bumiputera nantinya memisahkan utang klaim yang sudah berjalan beberapa tahun ini. Hal tersebut lantaran utang ini juga telah melanggar undang-undang asuransi dan perjanjian polis.

"Boro-boro ya, harusnya 30 hari sudah dibayarkan. Ini sudah 3 tahun tidak dibayarkan," tukas dia.

Kemudian, pihaknya meminta kepada OJK sebagai regulator untuk mendesak Bumiputera mengutamakan pembayaran kepada pemegang polis yang habis kontrak

"Bagaimana kalau kami bisa dibayar dulu, singkatnya begitu. Tapi tidak bisa begitu saja karena mereka pasti memikirkan solusi jangka panjang," ucap Fien.


Untuk jangka panjang, ia mengatakan bebannya sekarang berada pada anggota yang masih aktif dan polisnya masih hidup.

Dengan demikian, BPA yang baru diharapkan dapat menghitung seadil-adilnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Maka yang bisa menjawab hanya Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru ini," imbuh Fien.

Mediasi dengan OJK ini merupakan salah satu dari rangkaian aksi yang dilakukan nasabah kasus gagal bayar Bumiputera sejak tanggal 23 hingga 25 Mei kemarin.

Terakhir, mereka melakukan aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada hari Rabu (25/5/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/05/26/082000626/temui-ojk-nasabah-ajb-bumiputera-1912-minta-kejelasan-status-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke